
DPP GAAS | - Pengurus Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan saat pelantikan pengurus GAAS periode 2020 - 2025 di Hotel Mega Anggrek, Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (27/9/2020).
Ketua Umum DPP-GASS Rudy Silfa mengatakan, dalam pelantikan pengurus DPP GAAS, ada beberapa poin yang menjadi perhatian bersama.Pertama, supermasi hukum yang tidak tebang pilih terhadap siapapun bagi seluruh rakyat Indonesia. ”Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah bagi orang orang kecil saja, tapi juga harus tajam ke atas sebagaimana yang ditunjukkan dalam kasus Djoko Tjandra,” kata Rudy.
Ketua Umum DPP-GASS Rudy Silfa mengatakan, dalam pelantikan pengurus DPP GAAS, ada beberapa poin yang menjadi perhatian bersama.Pertama, supermasi hukum yang tidak tebang pilih terhadap siapapun bagi seluruh rakyat Indonesia. ”Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah bagi orang orang kecil saja, tapi juga harus tajam ke atas sebagaimana yang ditunjukkan dalam kasus Djoko Tjandra,” kata Rudy.
Kedua, mendukung agenda pilkada nasional pada 9 Desember 2020 nanti. Ketiga, menerapkan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan. ”Seperti dalam kegiatan saat ini, kita sosialisasikan kepada seluruh peserta yang hadir dalam prosesi pelantikan, dengan cara menerapkan protokol kesehatan 3M,” katanya.
Poin keempat yakni, ikut serta dalam pemulihan ekonomi nasional. ”Semua anggota kami arahkan untuk melakukan kegiatan ekonomi meski dalam ukuran mikro sekalipun,” jelas Rudy.
Dalam kesempatan itu, Suta menyampaikan pihaknya mengampanyekan protokol kesehatan hingga menyampaikan pesan bahwa agenda nasional untuk penyegaran dan suksesi kepemimpinan di tingkat daerah pada 9 Desember 2020, harus tetap berlangsung demi penegakkan demokrasi. "GAAS akan beraktivitas dengan kekuatan dan kecepatan maksimal, dalam menyukseskan setiap agenda nasional demi terwujudnya Pembukaan UUD 1945 asli alinea keempat,” tutup Suta.










Tidak ada komentar:
Posting Komentar